PADANG – Korban dugaan kekerasan oleh oknum penyidik Polres Pasaman terus mencari keadilan. Ialah Mustafa (38) warga Jorong Sarial Selatan, Nagari Luhak Nan Duo, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Pasalnya, pria yang kesehariannya berkebun ini menjadi korban diduga salah tangkap oleh Polres Pasaman.
Ssaat dimintai keterangan atas kasus yang disangkakan kepadanya, ia diduga menerima tindak kekerasan dari oknum Polres Pasaman.
“Saya ditahan di Polres Pasaman selama dua hari semalam. Karena apa yang disangkakan kepada saya benar-benar tidak ada saya melakukannya, akhirnya saya dilepaskan. Saya pulang saat itu dalam kondisi sudah lebam di sekujur tubuh. Dua hari berselang saya melapor ke Polda Sumbar atas kekerasan yang saya alami di Polres Pasaman,” kata Mustafa.
Nomor laporan di Polda, LP/B/229/VI/2022/SPKT Sbr tertanggal 14 Juni 2022. Bahkan saat melapor di Polda, ia pun telah divisum ke RS Bhayangkara yang saat itu di sekujur tubuhnya masih terdapat luka lebam hingga ke kepala bagian belakang telinga. Kepada awak media, Rabu (7/9) dengan lirihnya Mustafa mengaku hanya meminta keadilan.
Ia mengaku, musibah yang menimpanya ini berawal pada Maret 2022 lalu. Saat itu, ada kasus kebakaran alat berat tambang emas illegal di Sinoangon, Cubadak, Kecamatan Duo Koto.
“Pemilik alat berat untuk penambang emas ini Irdam Idrus Batu Bara, warga Kecamatan Duo Koto. Alat beratnya terbakar di tengah hutan Sinoangon saat hendak menambang emas,” kata Mustafa.
Tiba-tiba pada Sabtu (11/6/ 2022) lalu ia ditangkap di rumahnya oleh anggota Polres Pasaman atas tuduhan membakar alat berat tersebut. Mustafa ditangkap tidak sendirian, tetapi ada rekannya yang lain bernama Haitulah. Berbeda dengannya, Haitulah tidak ada sedikitpun mendapat kekerasan.
“Anggota polisi waktu itu tidak memperlihatkan surat penangkapan. Saat penangkapan, kepala jorong juga tidak ada. Sayapun langsung dibawa ke Polres Pasaman. Tidak ada perlawanan saya saat itu. Karena saya tidak tahu kenapa saya ditangkap,”ujarnya.
Baru saja sampai di Mapolres Pasaman, ia langsung mendapat kekerasan dari oknum anggota Polres yang menangkapnya. Bogem mentah hingga tendangan dan pukulan dengan tongkat polisi mendarat di sekujur tubuh. Ia dipaksa untuk mengakui kasus pembakaran tersebut.
“Ingat saya wajah polisi yang memukul saya itu pak, Namanya saya tidak tau. Sorenya itu, baru saya diberi makan Pak. Setelah makan saya diBAP, saya masih tetap menolak apa yang dituduhkan. Hingga akhirnya, Minggu sore saya diberi surat untuk ditandatangani. Di dalamnya saya baca ada surat wajib lapor dan setelah itu saya tandatangani, ada surat pelepasan juga yang saya tandatangani,” kata Mustafa.
Menanggapi hal ini, Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza menyarankan awak media untuk mempertanyakan langsung laporan Mustafa (38) ke Polda Sumbar.
Melalui pesan whatsappnya, AKBP Fahmi Reza juga mengaku, kasus yang ditangani Krimum Polda Sumbar atas laporan Mustafa itu masih dalam lidik.