Diduga Salah Tangkap, Warga Pasbar Lapor ke Polda Sumbar

Mapolda Sumbar (dok)

Tidak itu saja, AKBP Fami Reza juga membantah jajarannya melakukan salah tangkap. “Info salah tangkap tidak benar, karena masih dalam proses,” kata Kapolres.

Di sisi lain, saat diterangkan Kapolres kasus menjerat Mustafa masih dalam proses, kenyataannya, Mustafa kini telah dibebaskan. Bahkan ini tertuang dalam surat perintah pelepasan tersangka bernomor : SP. Pas/23.a/VI/2022/Reskrim yang ditandatangani langsung Kasatreskrim Polres Pasaman dan jajaran bawahannya.

Dalam surat perintah pelepasan perintah itu dituangkan alasan pelepasan karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena tindak pidana yang dilanggar tiidak termasuk pada pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Menanggapi hal ini, Kapolres Pasaman mengaku sudah sesuai prosesur. Saat ditanya, alasan yang dituangkan dalam surat pelepasan tersebut prosesnya dihentikan karena tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, dihentikan demi hukum karena tindak pidana yang dilanggar tidak termasuk pada pasal 21 ayat 4 KUHAP, AKBP Fahmi bersikukuh, alasan untuk pelepasan itu sesuai yang berlaku.

“Itu surat pelepasan tersangka, bukan bukti surat perintah penghentian penyidikan (Sp3). Setahu saya, penyidik belum Sp3 perkara. Penyidik sedang melengkapi penyidikannya,” pungkas AKBP Fahmi Reza. (202)