PADANG – Diduga menyebarkan informasi yang tidak benar, seorang aktivis berinisial SO ditangkap aparat kepolisian di kawasan Veteran, Purus Padang, Selasa (7/1).
Hingga berita ini diturunkan, SO masih diperiksa di bagian Reskrim Umum Polda Sumbar. Dikonfirmasi topsatu.com, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, dalam penangkapan petugas menyita, HP Samsung J 6, laptop yang diduga digunakan untuk menayangkan berita di media sosial. SO diduga menyebarkan informasi yang tidak benar, sehingga menimbulkan rasa kebencian pada perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
“Masih dalam pemeriksaan, apabila memenuhi unsur pidana akan dilakukan penahanan. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan. SO ditangkap sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 jonto pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman lima tahun penjara,” ” ujar Satake.
Dikatakannya, dengan ditangkapnya SO, hendaknya menjadi pelajaran untuk masyarakat Sumbar lainnya. Silahkan saja menggunakan media sosial, tapi gunakan dengan baik.
“Dalam FB-nya SO memposting tentang pelarangan umat Kristen merayakan Natal oleh Pemerintah Nagari Sikabau. Padahal faktanya setelah dicek Kapolda ke Dharmasraya, tidak ada pelarangan sama sekali, bahkan umat Kristiani mengucapkan terima kasih pada kepolisian, perayaan Natal berjalan dengan lancar,” paparnya. (guspa)