BUKITTINGGI – Anak salah satu anggota DPRD bersama dua temanya diamankan jajaran Sat Res Narkoba Bukittinggi, Selasa (24/11). Mereka diamankan petugas karena kedapatan menyimpan ekstasi, sabu dan ganja. Ketiga yang diamankan itu masing masing Ry, (21) DP (25) dan MA (19).
Kapolres AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah, mengatakan, satu dari tiga yang diamankan itu merupakan anak dari anggota dewan.
Dijelaskannya, awalnya petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Bukit Apit.
Dari informasi itu petugas Opsnal diturunkan ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian diamankan dua pemuda masing-masing berinisial RY (21) warga Manggis Ganting dan DP (25) warga Ampang Gadang.
Saat itu keduanya sedang mendorong sepeda motornya yang rusak. Petugas yang sudah curiga mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Saat digeledah itulah petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 10 butir pil extacy dari RY. Sedangkan dari DP ditemukan 1 paket sabu.
Aleyxi menambahkan selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kost RY. Di lokasi tim kembali mengamankan MA (19) warga Kapeh Panji yang tengah berada di rumah kost tersebut. Dilakukan penggeledahan terhadap MA ditemukan ganja.
Berdasarkan barang bukti itu ketiga pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Terhadap RY dan DP dijerat pasal 114 jo 112 sedangkan MA dengan pasal 114 jo 111 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika terang Aleyxi Aubedillah.
Sementara RY saat diintrogasi petugas mengakui ia anak dari salah satu anggota DPRD Bukittinggi.
RY yang juga sama sama alumni dan angkatan di sekolah. MA itu mengaku mengenal dan bergelut dengan narkoba itu sekitar 6 bulan belakangan.
Sedangkan tersangka DP mengaku mengenal barang haram itu sejak ia telah berpisah dengan istrinya sekitar 5 bulan lalu. Awalnya ia juga diberikan gratis temanya. (gindo)