BUKITTINGGI – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi memberhentikan sementara, HMS 31 seorang oknum pegawai Lapas kelas IIA Bukittinggi sebagai PNS.
Pemberhentian itu terkait dengan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam peredaran narkoba sebagaimana yang diungkap Satres Narkoba Bukittinggi.
Kepala Lapas Bukittinggi Marten mengatakan pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Bukittinggi.
Pascaditangkapnya HMS bersama dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) oleh satres narkoba Bukittinggi, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk memeriksa oknum pegawai lapas tersebut di Mapolres Bukittinggi.
“Hasil pemeriksaan kemarin terhadap yang bersangkutan, kita berhentikan sementara oknum tersebut sebagai PNS. Sampai keluar putusan pengadilan. Jika, nanti putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. Maka dia akan diberhentikan sebagai PNS,” jelas Marten. (gindo)