BATUSANGKAR – Seorang pria paruh baya berinisial H (60), ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Datar diduga terlibat penyalahgunaan sabu, Jumat (21/5) malam di kedai miliknya di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung.
Dari pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu yang siap diedarkan.
Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat kita geledah, ditemukan 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan terduga pelaku mengakui benda tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Tanah Datar, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yd)