“Ini adalah momentum penyemangat untuk kejayaan Kota Padang,” tambahnya.
Setelah dilakukan verifikasi berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyatakan bahwa berkas persyaratan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir, dinyatakan lengkap.
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Padang, Dorri Putra, di sela-sela pendaftaran.
“Hari kita menerima pendaftaran bakal pasangan calon Fadly Amran-Maigus Nasir. Berkasnya syarat pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap dan sudah diberikan tanda terima,” kata Dorri Putra.
Dorri Putra menambahkan selanjutkan KPU Padang akan mengurus surat pengantar ke pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit yang dimulai 30 Agustus.
Namun jadwal pastinya masih menunggu dari RSUP M Djamil Padang.
“Kita masih menunggu jadwal dari rumah sakit, nanti akan disampaikan penghubung bakal pasangan calon,” kata Dorri.
Dorri mengatakan, bakal pasangan calon Fadly Amran-Maigus Nasir ini merupakan paslon kedua yang mendaftar. (*)