Kedua, setelah mengeluarkan berbagai kebijakan, OJK seyogyanya kian melangkah cepat untuk memastikan apakah kebijakan yang ditelorkan itu berjalan atau tidak, seraya terus melakukan evaluasi terkait keefektifan POJK terkait. Artinya, secara berjalan, OJK harus kian berkerja keras melakukan pengawasan pasca lahirnya POJK dimaksud, sehingga stabilitas keuangan di masa pandemi ini terus membaik.
Ketiga, perkuat komunikasi dengan dunia usaha dan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Ya, di sinilah sektor riil itu sesusungguhnya berada. OJK jangan pernah berhenti ‘menyentuh’ sektor UMKM, yang disebut-sebut cukup kuat bertahan di masa pandemi ini. Sektor UMKM yang sering juga disebut sebagai penyelamat ekonomi bangsa, haruslah selalu mendapat sentuhan OJK. Betapa tidak, masih banyak pelaku UMKM yang butuh bimbingan di sektor keuangan. Makanya, edukasi untuk mereka tak boleh terhenti. Termasuk pemahaman soal finacial technology, misalnya, yang telah banyak menjerat pelaku UMKM karena berurusan dengan fintech ilegal, kiranya ini adalah salah satu yang secara kontinyu harus mendapat perhatian OJK.
Keempat, wahai OJK, teruslah bersosialisasi dan memberikan edukasi hingga tak bertepi sekalipun, baik kepada mitra maupun kepada lembaga non pemerintah yang notabene juga ikut melakukan pengawasan di sektor keuangan. Berikan edukasi pula sejak dini kepada siswa, mahasiswa dan pihak berkompeten lainnya. Ini semua, berharap mereka bisa menjadi agen untuk kepentingan masyarakat luas, untuk sebuah iklim inklusi keuangan yang cerdas di negeri ini.
Ya, betapa badai kritikan itu kian membuat langkah OJK kian nyata bukan? Hmmmm. Semangat! (*)