Bukittinggi – Polresta Bukittinggi menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja dari tangan dua pelaku RR (18) dan LP (17).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, pada Jumat (9/8), mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan tim Satuan Narkoba.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dan adanya informasi dari masyarakat,” ujar Yessi.
Kasat Narkoba AKP Syafri, menjelaskan penangkapan diawali pada Rabu (7/8) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pulai Anak Air. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket besar ganja terbungkus lakban coklat.
“Dari penangkapan tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah mengirimkan sebuah paket menuju Pulau Jawa menggunakan salah satu jasa ekspedisi,” jelas Syafri.
Atas informasi tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan jasa ekspedisi dan menemukan kembali enam paket besar ganja yang telah berada di gudang ekspedisi di Padang.
Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya menekan peredaran narkoba di Bukittinggi dan sekitarnya.
Yessi menegaskan kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan narkotika. “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi lebih lanjut para pelaku yang terlibat serta jaringan yang lebih luas,” tambahnya. (r)