Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Pasbar Yuswardi dilaporkan bawahannya Reni Hirda ke Polres Pasbar, terkait dugaan tindak pidana penghinaan.
Kuasa Hukum Pelapor Reni Hirda, Afni Gusni Susanti dan Yung Nikmat mengatakan, perkara itu sesuai laporan polisi nomor LP/152/IV/2020/SPKT Res Pasbar tanggal 4 April 2020.
Kronologis kejadian ini berawal ada rencana untuk mengelompokkan aset yang akan dimusnahkan dan aset yang akan diperbaiki Tim Aset RSUD. Barang – barang tersebut akan dipindahkan ke ruang lain.
Setelah beberapa hal prmbicaraan yang terjadi antara pelapor dan tersangka, puncaknya terjadi pada Selasa (31/3) pelapor membuat postingan di WhatsApp Group (WAG) internal manajemen RSUD dengan kalimat kecewa dengan pemindahan aset yang amburadul. Lalu, tersangka memanggil semua bawahannya untuk segera menghadap ke ruangannya.
Dalam pertemuan itu pelapor memberikan keterangan, tapi belum selesai bicara langsung dipotong tersangka dengan tindakan memukul meja dan langsung berdiri. Bahkan tersangka juga membentak-bentak pelapor dengan mengeluarkan kalimat yang menghina, bahkan mengeluarkan kata-kata kotor. (Dika)