PADANG – Polemik namanya di sebut-sebut sebagai salah satu yang melakukan pembayaran sewa gedung posko pemenangan salah satu pasangan calon Mahyeldi-Audy Joinaldy ditanggapi Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Alfiadi.
“Memang benar saya yang membayarkannya langsung melalui transfer rekening bank kepada pemilik gedung atas nama almarhum Muharamsyah. Namun yang perlu ditegaskan adalah, kesepakatan tersebut terjadi jauh sebelum ditetapkannya Mahyeldi-Audy maju sebagai pasangan cagub dan cawagub”, kata Alfiadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/12).
Disebutkan oleh Alfiadi, dalam hal sewa gedung ini, dirinya hanyalah sebagai perantara antara pemilik gedung dengan penyewa yang sebenarnya yaitu ketua Saudagar Minang Raya (SMR) Joi Kahar untuk dijadikan gedung Koperasi Saudagar Minang Raya (KSMR).
“Saya di sini kenal dekat dengan Almarhum Muharamsyah selaku pemilik gedung, saya disini juga sebagai anggota SMR, yang merupakan anggota dari Pak Joi Kahar. Jadi sekitaran bulan Februari tahun 2020, Pak Joi Kahar meminta kepada saya untuk mencarikan gedung yang bisa di jadikan posko KSMR, yang namanya anggota kepada ketua, tentu saya menyanggupi permintaan tersebut”, katanya.
Lebih lanjut dikatakanya, Alfiadi kemudian menanyakan perihal kondisi gedung yang sebelumnya klinik Minang Medical Center namun sudah tidak terpakai lagi. Kemudian menawarkanya untuk menyewa gedung tersebut. Dan disetujui oleh Muharamsyah.
“Hingga terjadilah kesepakatan sewa. Awalnya, dari KSMR pusat yang akan datang langsung ke Padang untuk urusan itu, namun karena terkendala Covid-19 sehingga utusan dari pusat tidak bisa datang, makanya saya yang di perintahkan untuk menandatangani kesepakatan sewa. Dari pusat kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 150 juta ke rekening saya pada 26 Mei 2020. Sehari kemudian, uang tersebut saya transfer ke rekening alm Muharamsyah pada 27 Mei 2020,” terang Alfiadi.
Ia menegaskan, pembayaran sewa gedung pada Mei 2020, sebelum ada penetapan calon gubernur maupun wakil gubernur. Sehingga dia tidak tahu gedung itu akan menjadi posko kampanye. Ia mengaku hanya jadi perantara dari penyewa dengan pemilik gedung.
“Saat itu yang Saya tahu, gedung bakal menjadi laboratorium, bahkan sempat memproduksi handsanitizer di sana. Labor dibuat oleh Saudagar Minang Raya (SMR). Urusan Saya hanya dimintai tolong untuk pembayaran,” sebut Alfiadi.
Bahkan saat menulis surat perjanjian memang ada informasi bahwa itu posko. “Saya coret yang ada kata kata pakai posko, sebab itu bukan urusan saya. Tapi kelemahan saya tidak terbaca di belakang. Dalam perjalanan ternyata memang tidak untuk laboratorium. Tapi saya sudah serahkan, tidak urusan saya lagi. Saya tidak ada ke sana lagi. Itu saja yang saya lakukan,” ujarnya.
Ia mengaku siap jika dipanggil oleh Bawaslu Sumbar. Ia akan menjelaskan bahwa hanya perantara karena dekat dan berhubungan baik dengan Muharamsyah sebagai pemilik gedung. Selain itu ia juga berhubungan baik dengan Joineri Kahar, ayahnya Audy sebagai penyewa.
“Kalaupun saya ketahuan membantu mengurus posko, tapi kan tidak tahu posko untuk siapa waktu itu, sudah sejak Mei dilakukan, penetapan calon oleh KPU saja September, jadi jauh dari situ,” sebutnya.
Sebelumnya, Alfiadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, pada Senin (30/11/2020) oleh seorang warga bernama Defrianto Tanius dengan dugaan pelanggaran netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgub Sumbar. (rud)