PARIAMAN – Seorang pria dengan inisial RBH (37) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kota Pariaman, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Kp.Pondok, Kecamatan Pariamsn Tengah ada warga yang sedang mengkonsumsi Sabu sabu.
Saat diamankan dari tangan disita Narkotika kelas satu yakni Sabu-sabu dalam satu bungkusan sedang dan diamankan juga 11 plastik klip bening, satu set bong, Hp merk nokia, satu buah mencis, satu buah pipet runcing dan satu tas kecil.
Kapolres Kota Pariaman AKBP. Andry Kurniawan, S.Ik didampingi Kabagops, Kompol. M.Yanis, Kasat Narkoba, Iptu. Suhadi dan anggotanya, kamis (28/11) di Mapolres berdasarkan informasi masyarakat itu, petugas Satnarkoba langsung melakukan penyidikan kerumah pelaku.
“Ternyata, saat itu pelaku dan satu orang temannya sedang tertidur di kamar. Diduga kuat, Ia dan temannya sudah mengkonsumsi sabu-sabu. Buktinya di dapat BB berupa sabu sabu dalam satu plastik sedang dan alat pengisap berupa bong dan lainnya,” katanya.
Dijelaskanya begitu anggota datang dan langsung mendobrak pintu kamarnya, keduanya berusaha lari. RBH terjatuh dan kakinya terkilir hingga akhirnya petugas berhasil meringkusnya. Sedangkan temannya, I berhasil kabur. ” kini masih diburu dimana tempat bersembunyinya”, ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.(agussuryadi)