PADANG ARO – Pedagang eceran mendemo SPBU Padang Aro, akibat tidak dilayani mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jeriken.
Larangan tersebut dikarenakan Polres Solok Selatan menangkap pelaku pemilik BBM bukan peruntukannya seminggu lalu di depan Mapolres. Akibatnya pihak SPBU tidak mau melayani pengisian jeriken.
“Sejak peristiwa penangkapan itu SPBU tidak mau lagi melayani kami pedagang eceran. Kami tidak terima,” ungkap Syafrial pedagang eceran kepada wartawan usai mediasi aparat kepolisian dengan pihak SPBU, Sabtu (28/12).
Melis, pedagang eceran lainnya mengatakan, pihak pengecer hanya membutuhkan bensin. “Kami hanya butuh bensin, tidak solar,” tuturnya.
Sementara, Manager SPBU Padang Aro, Ayu, menjelaskan, untuk sementara pihak SPBU tidak bisa melayani pembelian dengan jeriken. Dikarenakan adanya penangkapan BBM non subsidi jenis bensin yang diangkut menggunakan jeriken karena tidak ada izin pengangkutan.
Kapolres melalui Kapolsek Sangir, Iptu Alchyar mengatakan, pedagang yang demo tersebut, sudah mengantongi izin pembelian BBM di SPBU dari dinas terkait. Namun pembelian harus sesuai peruntukan untuk pertanian dan kebutuhan di pertamini, jika sudah keluar dari ketentuan, baru diamankan.
“Yang jelas hasil mediasi, layani dulu kendaraan bermotor, baru jeriken. Izin Pemkab Solsel hanya empat jeriken, jangan melebihi sesuai kuota yang diperbolehkan. Pedagang siap menjalankan prosedur dan pihak SPBU telah sepakat untuk memberikan kelonggaran khusus yang punya izin,” katanya. (von)