LUBUK BASUNG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Isra mengingatkan kepada seluruh jajaran dan masyarakat agar tidak meminjamkan fasilitas sekolah digunakan untuk melakukan kampanye atau kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa selama proses Pilkada, pilpres dan pileg lembaga pendidikan seperti sekolah tidak dibenarkan dijadikan tempat kampanye, “kata Isra, Senin (20/1).
Namun kalau saat ini ada sekolah yang dijadikan tempat silaturrahmi oleh bakal calon (bacalon) kepala daerah, ia yakin tidak diketahui oleh kepala sekolah, apalagi dinas. Bisa saja sekolah dipinjam dengan alasan untuk silaturrahmi biasa saja.
Meski demikian, terkait dengan hal itu, pihak Dinas berjanji untuk yang akan datang akan mengingatkan lagi jajaran pendidikan dan masyarakat agar menghindari penggunaan fasilitas pendidikan untuk hal yang tidak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Diharapkan kepada semua pihak betul betul mengoptimalkan fungsi lembaga pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. (mursyidi)