Secara teknis, Kasi Pengembangan Destinasi Wisata Kabupaten Solok Nolly Eka Mardianto mengungkapkan, sebagai salah bentuk aksi di lapangan, pihaknya juga akan memasang baliho dan spanduk petunjuk dan peringatan kepada wisatawan yang berkunjung supaya membayar sesuai dengqn retribusi dan aturan yang berlaku.
” Kalau terjadi pungutan diluar ketentuan atau maon pakuak, pegunjung dapat melaporkan ke nomor hotline yang dicantumkan di baliho,” ujar Nolly. (rusmel)