Pertimbangan penetapan kawasan yang akan disusun RDTR harus merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten kota. Kawasan strategis kabupaten kota dapat disusun rencana detilnya apabila merupakan kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau akan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.
Dikatakan, RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
Selain itu, RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten kota berdasarkan RTRW, acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW, acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Selanjutnya sebagai ketentuan intensitas pemanfaatan ruang di setiap wilayah yang sesuai dengan fungsinya perlu ditetapkan kawasan yang diprioritaskan, kemudian disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam sistem rencana detil tata ruang kawasan perkotaan, peraturan zonasi merupakan pengaturan lebih lanjut untuk pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam pola pemanfaatan ruang suatu wilayah.
Ia berharap terhadap para peserta konsultasi Publik agar menjadikan forum tersebut sebagai penjaringan isu lingkungan berkelanjuta, selanjutnya diharapkan agar dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing- masing.
Selain, Sekretaris Dinas PU-PR,Mirza Refi Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasaman Barat, Endang Rirpinta, Staf Ahli, Armen, juga hadir Camat, Walinagari Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Luhak Nan Duo, Pimpinan PDAM, PT. PLN, PT. Telkom pihak Yaptip, ITS Khatulistiwa, STIE Yappas dan undangan lainnya. (Fat)