Payakumbuh — Sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Bidang Penataan Ruang sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang demi terciptanya Kota Payakumbuh yang tertib dan teratur, dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh lakukan penertiban bangunan tahap II dengan melakukan penyegelan bangunan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Penyegelan yang dilakukan dinas PUPR ini berlangsung untuk enam bangunan yang berada pada tiga kecamatan di Kota Payakumbuh, diantaranya di kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat), kelurahan Padang Karambia (Payakumbuh Selatan), kelurahan Limbukan (Payakumbuh Selatan), kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang (Payakumbuh Selatan), kelurahan Sicincin (Payakumbuh Timur) dan kelurahan Payobasung (Payakumbuh Timur).
Setelah proses penyegelan berlangsung, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh Eka Diana Rilva, kepada wartawan, di Payakumbuh, Kamis (8/8), mengatakan, penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019. Penyegelan oleh Dinas PUPR dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.
Eka mengatakan, indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti diantaranya luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan beberapa kali terhadap pemilik bangunan. “Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.
Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan. “Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” katanya.
Muslim mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat. “Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” imbuh Muslim. (207)