Kegiatan penyusunan RDTR juga melibatkan masyarakat secara aktif dan bersifat dialogis dan kumonikasi dua arah dialok dilakukan melalui konsultasi publik, Workshop, FGD seminar dan bentuk komonikasi dua arah lainnya, serta melibatkan pemangku kepentinganmelalui konsultasi publik
RDTR lanjutnya, juga berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan. RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
“Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Meskipun telah berganti istilah, namun tetap memiliki fungsi yang sama,” sebutnya.
Sedangkan penyusunan RDTR mencakup kawasan dengan karateristik perkotaan, karateristik pedesaan dan kawasan lintas Kabupaten Kota, RDTR Kabupaten Kota akan di tuangkan kedalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5000.
Penetapan Wilayah Perencanaan (WP) wilayah perencanaan RDTR merupakan bagian dari Kabupaten Kota yang perlu disusun RDTRnya wilayah perencanaan tersebut ditetapkan oleh kepa daerah penetapan WP dapat mencakup wilayah administratif maupun fungsional.
“Kita berharap ini juga dapat di realisasikan secepatnya agar tataruang ibukota Pasaman Barat dapat terlaksana dengan baik dan cepat,” katanya. (Arafat)