PAYAKUMBUH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan masyarakat. Kali ini, sebanyak sembilan bangunan tak berizin dan melanggar tata ruang disegel pada sejumlah lokasi, Selasa (30/7). Dalam penyegelan itu, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu Satpol PP, Kepolisian dan unsur TNI.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, melalui Kasi Pengendalian dan Penertiban pada Dinas PUPR Murdifin, kepada Singgalang, mengatakan, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan Rabu (24/7) lalu, terdapat 11 bangunan yang rencananya akan ditertibkan.
Menurutnya, sembilan unit bangunan yang disegel itu terdapat di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak empat unit bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak lima unit bangunan.
“Sebelum dilakukan penyegelan, dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali kepada pemilik bangunan. Penyegelan ini merupakan tahapan kedua, pertama dilakukan teguran 1, 2 dan 3, yang rentang masing-masing surat teguran adalah dua minggu. Kita lakukan penyegelan karena tidak ada respon dari pemilik bangunan,” tambahnya.
Dikatakan, pihak PUPR dalam penyegelan ini juga melibatkan Satpol PP, Kepolisian dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan, maka tahapan lebih lanjut akan diambil yaitu pembongkaran. “Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan kita akan surati kembali yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan pembongkaran,” katanya.
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2019 ini dinas PUPR Payakumbuh sudah melakukan dua kali kegiatan penyegelan. (bule)