PADANG – Tim bakal calon (Bacalon) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar), Ronny Pahlawan Azwar Anas surati Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) karena dianggap telah mengangkangi proses tahapan dalam pemilihan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Nisfan Jumadil, Roni Azwar Anas mempertanyakan alasan Plt KONI Sumbar melakukan penundaan pengumuman hasil verifikasi dari waktu yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 11 Juni 2022 kemarin.
“Namun hari ini, Plt KONI Sumbar menyampaikan kepada tim penjaringan untuk dilakukan penundaan. Ini ada apa ini?,” kata Nisfan kepada wartawan di Padang, Selasa (14/6).
Menurutnya, keputusan yang telah diambil tersebut tidaklah berdasar. Penundaan itu didasari oleh satu surat Pertina bisa ditunda, padahal KONI adalah suatu organisasi.
“Makanya kami datang sebagai kuasa hukum salah satu Bacalon dan meminta Plt KONI Sumbar agar berjalan sesuai aturan. KONI adalah organisasi olahraga. Jangan jadikan organisasi yang tidak taat terhadap aturan,” tuturnya.
Dibeberkannya, yang bersangkutan dinilai telah mengangkangi anggaran dasar peraturan. Maka harus penjelasan pasti kenapa dilakukan penundaan verifikasi.
“Harusnya pada tanggal 11 itu sudah ada pemberitahuan verifikasi. Kemudian pada tanggal 13 nya klien kami pun sudah mendatangi TPP untuk memberikan visi dan misi. Namun karena ditunda, tentu tidak jadi,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan tersebut, Nisfan menilai seakan-akan ada intervensi terhadap Plt KONI tersebut. Menurutnya KONI merupakan milik organisasi dan bukan milik Plt KONI.
“KONI ini milik organisasi. Harusnya ada dulu pleno menjelang dilakukan penundaan ini. Contohnya terkait rakor. Rakor ini adalah keputusan tertinggi untuk menghadapi Musorprovlub. Namun itu yang dikangkangi,” tutupnya. (105)