PAINAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kegiatan Pergerakan Promosi Kesehatan Jiwa dan Napza bagi remaja di Masjid Islamic Center Sago, Kecamatan IV Jurai kemarin.
Pada kesempatan itu hadir unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Polres, kepala sekolah dan guru. Sementara peserta berasal darri siswa/siswi SMA Negeri 3 Painan, SMA Negeri 1 Painan, SMK Negeri 2 Painan dan MAN 2 Pessel.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Sekretaris, Jafri Wandi dalam sambutannya menjelaskan, NApza adalah Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif. Jika masuk kedalam tubuh akan berpengaruh terhadap fungi tubuh, terutama otak yang berpengaruh terhadap kerja otak dan mengubah perilaku pemakainya menjadi tidak normal .
Jenis-jenis NAPZA. Menurut UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan. Narkotika, merupakan suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, menurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologik.
Narkotika terbagi menjadi tiga golongan: Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
Psikotropika, setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terbagi menjadi empat golongan:
Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan flunitrasepam.
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam.
Zat Adiktif, bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain.
Dalam Keppres tahun 1997, minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol. Minuman alcohol dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan kadar alkoholnya. (son)