SIMPANG AMPEK – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasaman Barat yang juga Ketua DPRD setempat, Parizal Hafni akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, yang memutuskan bahwa ia melanggar AD/ART partai.
Ia akan menunggu Keputusan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal.
“Tapi jika keputusan DPP menerima keputusan Mahkamah Partai, dan saya di PAW maka saya akan PTUN kan” katanya, Senin (26/4/2021).
Sebab, pada saat sidang mahkamah partai dia sudah menjelaskan setiap kasus yang dituduhkan padanya. Dan semua jelas, tidak terbukti.
Parizal Hafni juga mengatakan, sidang MKP pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian pada pukul 16.00 WIB dia sudah langsung menghadap Sekjen Gerindra. Melaporkan hasil jalannya sidang di mahkamah partai.
“Jadi saya sifatnya sekarang menunggu keputusan Ketua Umum Gerindra dan Sekjen. Sebab keputusan yang sebenarnya berasal dari mereka,” ujarnya. (dika)