Dipancing Transaksi, Tersangka Pengedar Sabu Diringkus

ilustrasi

SAWAHLUNTO – Dua tersangka, NS (35) dan TH (33) pemilik dan pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Sawahlunto.

“Nanti, kita bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk menyusuri lebih lanjut, sesuai asal barang bukti didapatkan tersangka,” kata Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu RJA Purb di Mapolres, Senin (17/10).

Terungkapnya aktivitas tersangka NS dan TH selaku pemilik dan pengedar sabu berawal penyamaran anggota Satresnakorba dengan pembelian terselubung.

Petugas yang menyamar menelpon tersangka NS dan berpura-pura hendak membeli satu paket sabu.

Setelah uang ditransfer, tersangka NS sepakat bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Pertemuan disepakati di pinggir jalan, depan Museum Gudang Ransum, Kelurahan Air Dingin, Lembah Segar.

Kemudian NS menyuruh tersangka TH mengantarkan sabu kepada polisi yang menyamar di tempat yang disepakati itu.

Satu paket sabu yang sudah disepakati diantarkan TH.

Saat itu TH langsung ditangkap dan mengakui sabu itu milik NS yang sedang berada di dalam Gudang Ransum. Keduanya langsung ditangkap.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Purwanto. (201)