PADANG – Pihak termohon Pemerintah Kabupaten Agam tak hadiri sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) terkait data kependudukan yang dimohonkan Syarif Isran.
Padahal secara kepatutan sudah dipanggil dan diberitahu oleh Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra.
“Surat panggilan sudah dikirim ke Kominfo Agam. Kita juga sudah me-WA dan menelpon, tapi juga tidak ada balasan dan jawaban,” ujar Kiki Eko Saputra, Jumat (18/2).
“Kita sangat menyesalkan Pemkab Agam tak hadiri sidang SIP dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan dengan termohon Syarif Isran tentang data kependudukan kepemilikan lahan,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Padahal pemeriksaan awal lanjutan terkait surat kuasa dari termohon yang belum sempurna.
“Pada sidang sebelumnya majelis komisioner di ketuai Nofal Wiska menunda pemeriksaan terkait legal standing termohon tersebut. Tapi sidang kemarin tidak hadir,” ujar Adrian. (rls)