PADANG – Tersangka kasus dugaan penggelapan pajak, SUP (54) mulai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (19/1).
M. Fatria, selaku Kepala Kejari Padang membenarkan bahwa telah ada serah terima tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar – Jambi ke pihak kejaksaan.
“Telah masuk tahap dua, dan tersangka akan ditahan 20 hari ke depan,” katanya.
Fatria mengatakan, tersangka yang merupakan Direktur PT. Supra Andalan Energy ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, sebelumnya tersangka tidak ditahan oleh DPJ, hingga kemudian sampai di kejari tersangka mulai ditahan.
“Proses penahanan ini dilakukan agar mempercepat proses hingga ke pengadilan,” kata
Therry mengatakan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta SPT dalam masa PPN Januari sampai Desember 2017, Januari sampai Desember 2018 dan masa pajak Januari sampai Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. (Wahyu)