“Sebagai mitra kami memberikan saran berdasarkan audit kinerja yang telah di lakukan. Untuk kajian kami siap membantu Perumda AM Padang melakukan kajian,”sebutnya.
Menurutnya, audit akan berdampak langsung terhadap keputusan penyesuaian tarif. “Sehingga nanti sesuai dengan kebutuhan dan bisa meningkatkan kinerja Perumda ke depan,” ulasnya.
Kajari Padang
Kajari Padang Aliansyah menyebut seluruh kegiatan Perumda AM Padang selalu didampingi Kajari Padang.
Untuk penyesuaian tarif katanya, Dirut Perumda AM Padang telah menyampaikan surat permohonan legal opinion atau pendapat hukum.
“Kajian sehingga sesuai dengan ketentuan. Nanti, kalau sudah disetujui maka pelayanan PDAM Padang harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik lagi. Kita sangat mendukung upaya penyesuaian tarif ini, namun harus sesuai dengan ketentuan,”ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif ini ke depan akan ada investasi terkait pengembangan infrastruktur Perumda AM Padang.
Terendah di Indonesia
Sejauh ini tarif Perumda AM Padang mulai dari kelompok sosial hingga pelanggan khusus masih tergolong terendah di Indonesia.
Penyesuaian tarif merupakan hal yang wajar dan harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan dan masyarakat.
Penyesuaian tarif itu tidak sekaligus, tapi bertahap dari 2025 hingga 2030. Penyesuaian itu untuk pelanggan rumah tangga pada 2025 sebesar Rp535 perkubik, 2026 disesuaikan Rp530 perkubik.
Kemudian 2027 disesuaikan Rp340 perkubik, tahun 2028 sebanyak Rp430 perkubik, tahun 2029 sebanyak Rp565 perkubik dan pada 2030 sebanyak Rp365 perkubik.