Riau  

Disaksikan 25 Tersangka, Narkoba Senilai Rp 35 Miliar Dimusnahkan Polda Riau

PEKANBARU – Sebanyak 25 kg sabu, 34.250 butir ektasi, 3 kg ganja dan 70 happy five hasil penangkapan dimusnahkan di halaman Mapolda Riau, Jumat (12/7/3024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dan Dirresnarkoba, Kombes Pol Manang Soebeti.

Kapolda mengatakan, barang haram itu merupakan sitaan dari 25 tersangka.

“Kita musnahkan barang bukti tangkapan ini dengan cara di blender dan dilarutkan dengan air didalam ember. Untuk ganja kita bakar,” kata Manang Soebekti

Pantauan Singgalang pemusnahan barang bukti ini diiringi dengan pengecekan uji forensik Polda Riau sebelum dimusnahkan.

“Semua barang bukti tersebut positif mengandung bahan terlarang,” tuturnya

Para tersangka akan dijerat menggunakan paa 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*)