Disdikbud Padang Panjang Ingatkan Sekolah Tidak Lakukan Pungutan 

Ilustrasi

PADANG PANJANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik.

Kepala Disdikbud Padang Panjang, Nasrul menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran No: 400.3/1062/Disdikbud-PP/V/2024 yang melarang pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali murid.

“Kami berharap tidak ada pungutan apapun terhadap wali murid dan siswa, baik dalam bentuk kenang-kenangan atau cinderamata, khususnya bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP yang akan menamatkan pendidikan tahun ajaran 2023/2024 ini,” ujar Nasrul pada Rabu (29/5).

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP. Namun, Nasrul meminta setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 yang mengatur penggalangan dana di lingkungan sekolah.

Hal tersebut, imbuhnya, untuk meminimalkan praktik pungutan liar di lembaga pendidikan. Ia juga meminta sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat pascabencana erupsi dan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 10 Ayat (1), dijelaskan bahwa Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung tenaga, sarana, prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Jika Komite Sekolah memiliki program kegiatan, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid. Program tersebut tidak boleh memberatkan atau mewajibkan setiap wali murid,” tegas Nasrul.

Nasrul mengungkapkan bahwa komite dapat berperan aktif mendukung program dan kegiatan sekolah sepanjang melalui proses dan pembahasan tanpa unsur paksaan. Hal ini dimaksudkan untuk peningkatan mutu dan mendukung kegiatan sekolah yang memiliki kendala.

“Keterlibatan komite dan orang tua sangat dibutuhkan dengan pola kemitraan,” ungkapnya.

Untuk pemenuhan fasilitas sekolah, Nasrul menyatakan bahwa hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, karena keterbatasan anggaran, tidak semua kebutuhan sekolah dapat terpenuhi.

“Kami juga tidak membenarkan sekolah menahan ijazah siswa kelas VI SD serta kelas IX SMP dengan alasan apapun,” pungkasnya. (r)