PADANG PANJANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang merancang sejumlah skenario penerapan new normal di seluruh sekolah yang akan dimulai pada tahun ajaran baru 13 Juli mendatang.
Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M. Ali Tabrani mengatakan, pihaknya telah mulai mensosialisasikan penerapan new normal kepada kepala sekolah di tingkat SD, SLTP dan SLTA.
“Nanti kepala sekolah yang akan mensosialisasikan kepada guru-guru, kemudian guru mensosialisasikan kepada siswa dan wali muridnya,” kata M. Ali Thabrani, Jumat (29/5) di Padang Panjang.
Adapun penerapan new normal di sekolah-sekolah, antara lain mewajibkan siswa, guru dan warga sekolah memakai masker dari rumah sampai pulang sekolah. Penggunaan masker juga diwajibkan kepada tamu yang datang.
Sekolah juga diwajibkan melakukan cek suhu. Pihak sekolah memastikan suhu tubuh siswa ketika akan masuk ke dalam lingkungan sekolah di bawah 38 derajat, tidak lebih dari 37 derajat.
“Bagi siapa saja yang melebihi suhu yang ditetapkan, akan dicatat, lalu dipulangkan. Yang bersangkutan kemudian disarankan melakukan pemeriksaan ke puskesmas,” jelasnya.
Sekolah juga diminta membuat tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah mencuci tangan dahulu sebelum memulai aktifitas dengan air yang mengalir menggunakan sabun, sesuai protap kesehatan. “Setelah pulang, siswa juga harus cuci tangan lagi,” lanjut Tabrani.
Selama masa new normal, kegiatan belajar mengajar dibagi menjadi dua shift. Namun hal ini tidak berlaku kepada sekolah berbasis asrama seperti pesantren.
“Dalam satu kelas misalnya 30 siswa, maka dibagi 15-15. Dengan demikian, durasi waktu dipotong menjadi dua. Kalau 40 menit satu jam pelajaran, dibagi menjadi 20 menit untuk shift pertama dan 20 menit shift kedua. Lama guru di sekolah seperti biasa. Hanya saja jumlah tatap muka siswa menjadi 40-50 persen,” kata Kadis.
Menyikapi durasi belajar mengajar yang tidak seperti biasa, guru diminta berkreasi dan berinovasi, mengembangkan bahan ajar, lalu mengaktifkan pembelajaran jarak jauh melalui tugas-tugas.
Dalam proses belajar mengajar diatur tempat duduk dengan menjaga jarak, minimal berjarak 1 meter. Siswa memakai kursi dan meja yang tetap, dikasih merek atau nomor, menghindari pertukaran.
Siswa tidak dibenarkan saling pinjam alat pembelajaran secara bergantian. Mereka tidak boleh saling pinjam dan harus menggunakan peralatannya sendiri.