PADANG-Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan kurang lebih 8.000 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) cacat data atau invalid di kantor disdukcapil setempat Jumat, (21/12/2018).
Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Nurlaili mengatakan bahwa, KTP-el yang dimusnahkan terkumpul sejak tahun 2011 hingga 2013.
“Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memerintahkan untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang rusak dan invalid,” ungkap Nurlaili.
Menurut Nurlaili, pemusnahan KTP tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid harus dimusnahkan dengan cara membakar.
“KTP-el yang telah dimusnahkan ada ada yang berganti status, pekerjaan, atau menggunakan alamat baru,” sebutnya. (givo)