Padang  

Dishub Padang Temukan Angkot tak Perpanjang KIR

Penertiban angkot di Padang. (ist)

PADANG – Dinas Perhubungan Kota Padang, melalui Bidang Keselamatan dan Operasional, telah melaksanakan penertiban angkutan umum di Kawasan Pasar Raya Kota Padang pada Rabu (15/11/2023).

Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penindakan dan pengawasan terhadap angkutan umum, khususnya angkot.

Ances Kurniawan, Kepala Dishub Padang, menyampaikan bahwa hasil penertiban masih menunjukkan adanya angkot yang tidak memenuhi persyaratan KIR (Kendaraan Bermotor Raya).

KIR atau uji kendaraan bermotor adalah proses pengujian kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Sesuai peraturan, uji kendaraan bermotor wajib diperpanjang setiap enam bulan. “Ditemukan sebanyak 10 angkot yang belum memperpanjang KIR,” ungkap Ances Kurniawan.

Ances Kurniawan juga memberikan imbauan kepada seluruh kendaraan angkot yang beroperasi agar mematuhi semua aturan, termasuk kelengkapan KIR. Langkah ini diambil untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan selama beroperasi di jalan raya. (MC)