PAINAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi bagi perangkat daerah di Pesisir Selatan, pada Rabu (26/6), bertempat di Hotel Triza Painan dengan menghadirkan narasumber Eko Paizal, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Persandian dan Informatika (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat.
Pelaksana, Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Irwan Fahlifi SH mengatakan, sosialisasi keamanan informasi digital ini diberikan kepada pelaksana administrasi pada perangkat daerah lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan tujuan adalah untuk memberikan pemahaman tentang keamanan informasi dan kerahasiaan sistem layanan informasi yang digunakan.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini UU Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memodernisasi sektor pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dan, UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan mewujudkan ketersedian data penduduk Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili Kepala Diskominfo Pesisir Selatan, Wendi, SH.,M.Hum., sekaligus sebagai keynote speaker pada sosialisasi keamanan informasi tersebut.
“Keamanan informasi (siber) saat ini menjadi isue penting dan aktual karena aplikasi sistem atau platform digital di Indonesia,”ucapnya.
Kepada peserta ia berharap dapat menggali banyak informasi yang dibutuhkan dari sosialisasi ini dan dipraktekan di instansi/organisasi masing-masing dan rasa tanggung jawab.
Sementara, Narasumber Eko Paizal, S.Kom., MM., Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat memberikan materi dengan topik: Mengelola Kata Sandi dan Kejahatan Siber. Sebab, Keamanan informasi ini ada dua bagian: elektronik dan nonelektronik dan karakteristik yang berbeda.
Menurutnya, Username (pengguna) adalah identifikasi unik yang digunakan individu atau entitas dalam bentuk sistem atau layanan informasi yang digunakan. Sedangkan Password adalah karakter rahasia untuk keamanan akun yang memberikan akses ke suatu sistem.
Kemudian terkait dengan profil, hak akses dan izin serta aktivitas akun, berfungsi melakukan pemantauan pada waktu masuk sistem sebagai pengunjung, dan keamanan akun (account security), karena itu diperlukan langkah langkah untuk melindungi akun. kebijakan keamanan akun penyedia.
“Adalah penting, mengelola sandi yang baik demi untuk menjaga keamanan akun (Usser), sebaliknya akun lemah atau mudah ditebak sangat rentan serangan dan pencurian data,”tuturnya.
Sandi akun, sarannya, adalah kombinasi delapan karakter angka dan huruf, unik: kata sandi tidak sama untuk semua akun dan digunakan tidak terus menerus, hal ini penting dalam keamanan siber.
Dijelaskan, keamanan ‘informasi’ berbanding terbalik dengan kenyamanan. Amankan akun (username) dengan membuat akun unik, kombinasi huruf dan angka sebanyak delapan karakter.
Keamanan siber merupakan hal penting, harus dapat dipraktekan untuk melindungi sistem, jaringan dan program dari serangan digital. Karena, serangan-serangan ini biasanya ditujukan untuk aksesibilitas, mengubah atau menghancurkan informasi sensitif, memeras uang dari pengguna atau mengganggu proses bisnis normal. (son)