PARIAMAN – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pariaman akan menggelar kembali ‘Lomba Video Kreatif Tahun 2021’ untuk kategori umum. Pesertanya bebas. Orang sedunia boleh ikut, tapi dengan syarat tema yang diangkat harus berhubungan dengan seni, budaya dan kuliner khas Kota Pariaman.
Kepala Disparbud Kota Pariaman, Dwi Marhen Yono, menyampaikan rencana penyelenggaraan lomba itu ketika membuka teknikal meeting Lomba Vidio Kreatif Tahun 2021 di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Rabu (17/3).
Dia menjelaskan, persyaratan peserta individu atau berbentuk team dan bersifat umum, setiap peserta diperbolehkan mengirim lebih dari satu vidio dengan sub tema lomba Pesona Budaya Tradisional dan Kearifan Lokal Kota Pariaman, Kerajinan Lokal/Industri Kreatif Khas Kota Pariaman, dan Pesona Kuliner Kota Pariaman misalnya: tari pasambahan, sulaman emas nareh, teh talua, sala lauak, nasi sek dan lainnya dengan durasi vidio minimal 3 menit dan maksimal 5 menit.
Berikut persyaratan Lomba Vidio Kreatif Tahun 2021 : Vidio belum pernah diikutsertakan pada perlombaan apapun dan belum pernah diunggah atau dipublikasikan sebelumnya, vidio tidak boleh menggunakan materi pendukung (footage, music) dari pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik materi aslinya penggunaan footage/musik mencantumkan credit title Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman tidak bertanggungjawab atas hilangnya konten karena pelanggaran hak cipta.
Disamping itu, konten dilarang mengandung isu SARA, pornografi dan melanggar norma asusila masyarakat, vidio minimal berkualitas HD atau setara dengan 720piksel. Ekstensi vidio yang dikirim melalui email wajib berformat MP4. Vidio yang diikutsertakan dalam lomba menjadi hak publikasi panitia serta dapat digunakan untuk kepentingan panitia.
Kemudian, untuk mekanisme pendaftaran, pengiriman vidio dan upload karya sebagai berikut : peserta registrasi melalui email disparbudkotapariaman01@gmail.com atau langsung ke posko panitia di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, konten vidio diupload di media sosial instagram, facebook, dan channel youtube dengan menyertakan caption berupa deskripsi semenarik mungkin.
Dikatakannya pula, untuk kriteria penilaian vidio dilihat dari kreatifitas, kualitas, kesesuaian konten dengan tema dan nilai pesan yang disampaikan, juri berhak mendiskualifikasi dan membuat ketentuan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, keputusan dewan juri dan panitia dalam melakukan seleksi tidak dapat diganggu gugat, dewan juri terdiri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman dan independen.
“Pemenang akan dipilih 15 terbaik, dan akan mendapat uang pembinaan masing-masing Rp.1 juta, dan setelah itu di pilih lagi 5 terbaik total hadiah keseluruhan kira-kira Rp. 30 jutaan “, jelasnya.