“Gaji yang diterima pekerja perbulan di negara Jepang ukup besar yakni, mencapai Rp40 juta perbulan. Apabila dibandingkan dengan penghasilan selama kontrak kerja tiga tahun dengan nilai sebanyak itu maka dana yang dipotong untuk biaya pelatihan tidak seberapa dan tidak akan menggangu hak pekerja untuk hidup sejahtera,” pungkasnya. (roni)