SIMPANG AMPEK – Tim Opsnal Satres Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial ES (37) merupakan seorang pengedar ganja, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 22.30 Wib.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya yang berada di Batang Tian, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku yang selama ini merupakan target operasi dalam tindak pidana peredaran ganja .
Eri Yanto menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan sewaktu pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat yang rutin digelar Polres Pasaman Barat.
Lebih lanjut AKP Eri Yanto menjelaskan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan ES di rumah orangtuanya sewaktu pelaku berada didalam kamar. Kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong Pasaman Baru dan Ketua Pemuda setempat.
Pada saat penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus ukuran besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, satu bungkus ukuran besar yang diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna biru dan dibalut dengan lakban warna kuning yang ditemukan didalam lemari, satu buah kotak warna hitam yang berisi Narkotika jenis ganja kering yang ditemukan diatas meja dalam kamar pelaku.
“Selain itu, kami juga berhasil menemukan barang bukti berupa 15 lembar kertas warna coklat yang diduga pembungkus ganja, handphone serta satu kotak warna kuning dan hitam berisi 24 bungkus kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang juga disimpan dalam lemari,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia melanjutkan, berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku, barang haram yang ditemukan didalam kamar milik pelaku yang disimpan dalam lemari tersebut ia beli dari seorang laki-laki yang tinggal di Kecamatan Sungai Aur.
“Kiat telah mengantongi identitas pemasok ganja kepada pelaku, untuk itu kami akan melakukan pengembangan kasus ini, mengingat barang bukti yang kita temukan cukup banyak, kita akan terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan segera menangkap pelaku lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut dan penyidik dari Sat Resnarkoba akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (aci)