Padang  

Diteken Gubernur, Anggaran JPS untuk Padang Panjang dan Sawahlunto Cair

Pihak PT Pos menandatangani MoU penyaluran JPS kepada warga. (ist)

PADANG – Masyarakat Padang Panjang dan Swahlunto yang terdampak covid-19 boleh bernafas lega. Akhirnya gubernur Irwan Prayitno menandatangani Pergub untuk pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat terdampak covid-19.

“Dana dari Pemprov ini besarannya adalah Rp600.000 per KK selama 3 bulan ( April, Mei dan Juni),” kata Gubernur Irwan Prayitno, Kamis (30/4). Pencairan pertama ini langsung diberikan untuk dua bulan April dan Mei sebesar Rp. 1.200.000 / KK.

Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor PT Pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan akan ditempel stiker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda.

Untuk pertama ini baru dua daerah. Namun akan ada lagi daerah yang menyusul seperti Kota Pariaman dan Agam.
“Pesisir Selatan juga sudah masuk. Nanti kami pelajari,” katanya.

Jika sudah clear, sesegera mungkin dananya dicairkan. Ia mengakui ada beberapa daerah yang sulit melakukan pendataan. (yuke/yose)