JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, rencananya Mulyadi akan menjalani pemeriksaan pada Senin 7 Desember 2020.
“Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020,” kata Awi kepada Okezone, Sabtu (5/12/2020).
Awi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi sendiri dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin. Adapun dalam kasus ini Mulyadi dijerat terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.
Bahwa kampanye sudah memiliki jadwal namun diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut.
Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik. (okezone/aci)