PADANG – Ganja kering seberat 16 kilogram yang disita anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar pada Mei 2019 lalu, dimusnahkan dengan cara dibakar di lantai atas (helipad) Mapolda, Selasa (25/6) siang. Barang bukti itu dimusnahkan setelah ada perintah dari pihak kejaksaan yang proses hukumnya ditangani tim Kejaksaan Negeri Padang.
Pemusnahaan ganja kering itu disaksikan tersangka Mardion, pengacara, jaksa penuntut umun dan penyidik kepolisian.
Wadir Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudy Yulianto mengatakan, barang bukti ganja itu dimusnahkan setelah penyidikan kasusnya dalam penanganan penyidik kejaksaan. “Menghindari hal yang tidak diinginkan dan perintah kejaksaan, kita memusnahkan barang bukti itu, “ujar Rudy.
Dikatakan, ganja kering seberat 16 kilo itu disita dari Mardion pada Minggu (12/5) lalu,di Jalan By Pass, Tanjung Saba, Pitameh, Lubuk Begalung (Lubeg). Barang bukti tersebut disita di rumah tersangka yang disimpan dalam ember besar warna abu-abu. Kasus itu sampai saat ini masih ditangani pihak kepolisian.
Lelaki yang berprofesi sopir angkutan kota itu, terancam dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) dan (1) sub pasal 112 ayat (2) dan (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika. (guspa)