PULAU PUNJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polres Dharmasraya, meringkus dua pemakai sabu, Senin (3/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah milik warga di depan Kantor Walinagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
Tersangka AS (52) dan YI (40). Satu dari dua tersangka yang dimanankan dikabarkan adalah residivis.
” AS (52) adalah warga Jorong pasar Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru dan YI (40) adalah warga Jalan Asoi, Jorong Koto Baru, Nagari Koto Baru,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahab, Selasa (4/1/2022).
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, satu kotak plastik putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gololnga 1 jenis sabu, satu unit Hp Android merek Oppo, serta seperangkat alat hisap.
“Pelaku diamankan berdasar LP/A/ 4 /I/2022/SPKT/Polres Dharmasraya /Polda Sumbar Tanggal 3 Januari 2022,” terangnya.
Tambah Iptu Rajulan Harahap, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan. Penanganan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak kepolisian saja, tetapi menjadi perhatian bersama. Peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan niniak mamak sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (roni)