SAWAHLUNTO -Tumpak Abdurahman wartawan Padangmedia.com meminta PWI Sawahlunto melakukan mediasi dirinya dengan pemilik akun media sosial yang diduga telah melecehkan terkait pemberitaan covid-19, Minggu (31/5).
Menurut Tumpak, komentar di Facebook oleh salah satu putri pasien yang diduga terpapar Covid-19, merugikan dirinya serta mencemarkan nama baik wartawan di Sawahlunto.
Tumpak menyatakan, persoalan tersebut bermula dari berita yang dibuatnya tentang seorang warga yang positif covid-19. Berita tersebut diambil berdasarkan pernyataan resmi Gugus Tugas Covid-19 dimana hasil swab pertama pasien tersebut positif covid-19. Berita itu lalu di-share di media sosial.
Namun, ternyata putri dari pasien merasa tidak senang dan membuat status yang menurutnya melukai perasaannya. “Saya dituduh membuat berita hoax, dan dikatakan kalau tidak membuat berita hoax saya tidak bisa makan. Itu keterlaluan,” kata Tumpak saat bertemu dengan Ketua PWI Indra Josef di kantor PWI Sawahlunto.
Karena itu, Tumpak minta Ketua PWI untuk segera memediasi ia dengan yang bersangkutan melalui kepala desa setempat. Jika hal itu tidak digubris, maka ia menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Saya tidak ingin hal ini terjadi. Namun apa boleh buat, kalau tidak ada titik temu kita tempuh jalur hukum,” ujar Tumpak.
Sementara itu, Ketua PWI Sawahlunto Indra Yosef mendukung upaya yang dilakukan Tumpak tersebut. “Mengingat Tumpak adalah anggota PWI Sawahlunto, kita wajib untuk menindaklanjuti hal ini,” sebut Indra.
Ketua PWI sepakat agar kasus itu dimediasi dulu. Namun apabila yang bersangkutan tidak mau berdamai dan minta maaf, tidak ada pilihan lain selain melanjutkan ke ranah hukum.
Apabila lanjut ke ranah hukum, maka yang bersangkutan dapat diancam denda Rp750 juta dan hukuman 4 tahun penjara. “Kita tidak ingin hal ini terjadi,” pungkas Indra Yosef. (bandi)