Dituding Tak Adil, Ini Penjelasan Lengkap Ahli Waris Soal Pembagian Warisan Syaarani Ali

Defika Yufiandra (its)

Defika menegaskan, kliennya tidak pernah sama sekali mengambil sesuatu yang bukan haknya, apalagi hak dari saudara kandungnya sendiri.

Sebelumnya Deni Yolanda melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dalam gugatannya, Deni meminta agar pembagian warisan mendiang orangtuanya dibagi secara adil. “Setelah papa wafat, belum ada pembagian warisan yang disepakati bersama secara tertulis,” kata Deni, Kamis (3/8/2023) sebagaimana dipublis sejumlah media di Padang.

Deni menyebut aset yang diwariskan berupa dua perusahaan keluarga PT. RIS Investindo Sarana (RIS) dan PT Pangkalan Niaga yang bergerak di bidang distribusi dan ekspedisi semen. “Lalu ada rumah, tanah, gedung dan lainnya. Sekitar Rp60 miliar lebih,” jelas Deni.

Menurutnya, awalnya memang ada pembagian saham dari kedua perusahaan itu, namun belum dilakukan secara adil. “Saya awalnya dapat 10 persen, tapi lama-lama sekarang jadi 0,1 persen. Lalu saya dapat rumah, tapi itu belum atas nama saya tapi masih atas nama almarhum,” jelas Deni.

Menurut Deni, pihaknya menggugat karena ingin mendapatkan hak secara adil dan diputuskan oleh pengadilan. (mat)