Riau  

Dituntut 6 Bulan Penjara, Begini Pledoi Cut Salsa di PN Pekanbaru

PEKANBARU – Selebgram asal Pekanbaru, Salsabila Alwani atau yang dikenal sebagai Cut Salsa (21), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/3).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Dalam persidangan, Cut Salsa tampak hadir berbeda lagi yaitu tanpa mengenakan penutup kepala seperti sidang sebelumnya.

Pantauan topsatu.com, Cut Salsa mendengarkan dengan saksama saat kuasa hukumnya, Daud Pasaribu, membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Hendah Karmila Dewi.

Menurut Daud Pasaribu, Cut Salsa tidak berniat melakukan penganiayaan, melainkan hanya membela diri.

Ia menjelaskan bahwa insiden di Mal SKA Pekanbaru pada 13 Desember 2023 terjadi karena korban, Alisya, lebih dulu menarik rambut Cut Salsa dan enggan melepaskannya.

“Kita semua tahu tidak ada akibat tanpa sebab. Klien saya hanya berusaha melepaskan diri dari cengkeraman rambut yang dilakukan korban. Perkelahian ini tidak bisa dihindari,” ujar Daud dalam persidangan.

Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan Cut Salsa adalah respons spontan untuk membebaskan diri.

“Korban terus menjambak rambut klien kami. Saat ada perlawanan dari terdakwa, barulah jambakan itu terlepas,” tambahnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Pekanbaru menuntut Cut Salsa dengan pidana penjara 6 bulan kurungan.

Setelah pembacaan pledoi, Hakim Hendah Karmila Dewi menutup sidang dan mengumumkan bahwa agenda berikutnya adalah replik dan duplik, yang akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda replik dan duplik,” ujar Hakim Hendah sambil mengetuk palu tanda sidang berakhir.(*)