Pasaman – Kasus peredaran narkoba atas tersangka DRA (23) dan F (20) terus dikembangkan. Terungkap, kedua pelaku yang merupakan warga warga Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini, ternyata sudah dua kali membawa narkoba jenis ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa ke Agam.
“Dari pengakuan keduanya, aksi sebagai kurir ini sudah dua kali dilakukan. Pertama kali, aksi mereka mulus, tak terlacak oleh petugas kepolisian. Namun, aksi kedua ketahuan dan mereka berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Sabtu (8/8).
Diakui AKBP Hendri, dari pengakuan para tersangka, mereka hanya sebagai kurir. Dalam sekali penjemputan paket ganja, mereka mendapat upah Rp1,5 juta.
“Mereka dapat Rp1,5 juta bila berhasil. Disinyalir, keenakan upah ini, makanya kedua tersangka mengulang aksi mereka untuk menjemput ganja,” kata AKBP Hendri.
Sebelumnya, DRA dan F ini diamankan beberapa hari lalu. Dari tangan mereka, polisis menyita 13 kilogram lebih ganja yang dipaket dalam 15 paket besar dan telah dimusnahkan, Kamis (6/8).
Kasus ini berawal saat penangkapan kedua pelaku. Mereka ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
Mulanya polisi mendapat informasi bahwa akan ada orang membawa narkotika dari arah Sumatera Utara. Polisi langsung melakukan gerak cepat menyisir dan melakukan pengintaian di daerah perbatasan Sumbar-Sumut.
Tengah malam sekitar pukul 01.15 WIB, petugas Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy membawa barang dengan goni plastik warna putih. Anggota polisi pun mencoba menghadang, namun, para pelaku malah berusaha untuk kabur. Mengetahui hal itu, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Di tengah pengejaran, pelaku terlihat membuang karung goni tersebut hingga akhirnya, petugas memberhentikan secara paksa para pelaku tersebut. (202)