Sementara Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan menegaskan bahwa pihaknya punya mekanisme terhadap pelayanan informasi publik. Ini Idisampaikan saat menerima Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar di Tanah Datar.
“Siapa saja yang meminta informasi publik di Bawaslu harus memenuhi SOP yang ditetapkan Perbawaslu tentang Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu, isi form permohonan lampirkan legal standing seperti KTP, dan siapa yang memenuhi itu Bawaslu siap melanjutkan untuk memberikan informasi di minta,” ujar Ketua Bawaslu.
Bagi Bawaslu Tanah Datar komitmen dan konsistensi untuk tenbuka sebuah keniscayaan dan memberdayakan apa yang ada untuk mengelola informasi publik.
“Keterbukaan Informasi bisa diminimaliisasi fasilitasinya tapi pesan sampai dan dipahami masyarakat, tidak punya ruangan PPID tersendiri tapi tak menghentikan keinginan kami untuk terbuka informasi publik lewat saluruan resmi seperti website,”ujarnya didampingi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tanah Datar Feri Iswandi.(rls/benk)