PADANG – Dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP, Berli Ikhlas terdakwa kasus pencurian handphone divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan pidana penjara 5 bulan.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta fakta hukum. Terdakwa dinilai bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP,” kata Ketua Hakim, Yoseana.
Dalam putusannya, majelis mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Usai mendengar vonis atas dirinya, terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan hakim padanya.
Sebelumnya, pada Sabtu 2 Maret 2019 sekitar pukul 18.00 wib di Komplek Vilano Jaya Tahap 2 Blok DD Nomor 8 Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang saat itu terdakwa berjalan kaki menuju rumahnya mendengar nada panggilan handphone yang berbunyi.
Terdakwa mencari tahu, dan kemudian berhasil menemukan 1 unit handphone merk Oppo yang terletak di bagasi depan sepeda motor matic. Motor tersebut sedang parkir di acara pesta pernikahan.
Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil handphone dan membawanya pulang. Atas perbuatan terdakwa, pemilik handphone, saksi Erlinda mengalami kerugian Rp.2,7 juta. (wahyu)