PADANG-Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sumbar, bersama jajaran terkait kembali melakukan penertiban bagan di salingka Danau Singkarak. DKP turun bersama pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP, setelah mendapat dukungan dari walinagari setempat.
“Kami telah melakukan penertiban bagan pada tanggal 23 hingga 24 September yang lalu dengan dukungan stakeholder terkait. Hampir semua bagan sudah ditarik ke pinggir danau. Ada yang membongkar waringnya sendiri dan ada yang dibuka oleh tim penertiban,” ujarnya, Rabu (25/9).
Disebutkan Yosmeri, penertiban kali ini dibagi kedalam dua tim. Tim danau dan darat. Untuk tim danau mengeksekusi bagan dan tim darat melakukan sosialisasi serta antisipasi pemilik bagan yang melakukan protes.
“Dalam penertiban bagan ini, masih ada aksi protes yang dilakukan pemilik bagan karena mereka meminta bagan tetap diperbolehkan beroperasi. Tapi kami tetap tegaskan, bagan tidak boleh di Danau Singkarak dan itu sudah final dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). Meskipun ada protes namun tidak sampai menimbulkan konflik fisik,” katanya.
Lebih lanjut katanya, penertiban ini untuk menjaga populasi ikan bilih yang saat ini terancam punah dan menjaga ekonomi nelayan tradisional yang kehidupannya bergantung pada ikan bilih.
“Adanya penertiban ini kita harapkan populasi ikan bilih dan pendapatan nelayan tradisional yang mengantungkan hidup dari ikan bilih kembali meningkat,” tuturnya.
Kemudian ungkapnya, dengan telah ditariknya bagan kepinggir danau, maka diharapkan pemilik bagan tidak beroperasi kembali di Danau Singkarak. Jika bagan itu masih melakukan aktivitas maka dilakukan lagi penertiban hingga benar-benar Danau Singkarak terbebas dari bagan. 107/104