BUKITTINGGI – Dokter Anne, Mars resmi menjabat Direktur RSI Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi periode 2023-2026 menggantikan Dokter Andri, Sp PK yang sudah habis masa jabatanya. Selasa (8/8).
Pelantikan Anne dipusatkan di aula Stikes M. Nasir Bukittinggi itu dipimpin ketua Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Sumbar Prof. dr. Masrul dihadiri Asisten III,,anggota Forkopinda Bukittinggi ketua Pembina, Kepala Dinas Kesehatan dan pimpinan RS.
Prof Masrul mengatakan RSI Ibnu Sina Yarsi merupakan lembaga besar yang didirikan orang besar yaitu M.Natsir yang juga sebagai tokoh penggerak berdirinya NKRI ini, serta diresmikan Wakil Presiden Dr.M.Hatta.
Karena ini lembaga besar maka harus diurus oleh generasi penerus dengan sebaik baiknya.
Dikatakan Masrul, RSI Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi merupakan suatu amal jariah dari para pendiriannya untuk meningkatkan kesejehtaraan masyarakat.
Karena itu pihaknya berharap kepada Dokter Anne dapat menjalankan amanah itu tidak hanya sekadar diucapkan tapi dapat segera melakukan analisis berbagai permasalahan dan tantangan rumah sakit termasuk tantangan dalam menghadapi regulasi peraturan menteri kesehatan tentang elektronik rekam medik.
Selain itu yang juga penting adalah tangungjawab keumatan yaitu tanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Karena itu kita ingatkan kepada seluruh jajaran rumah sakit termasuk para dokter spesialis yang ikut membantu bahwa tanggungjawab kita semua selain untuk kehidupan kita juga ada tangngjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat”,tegasnya.
Kemudian Dokter Anne sebagai pimpinan diharapkan dapat melakukan analisis analisis terhadap persoalan itu dan merumuskan langkah langkahnya.
“Kita berikan waktu satu bulan untuk melihat apakah persoalan persoalan itu sudah ter urai, dan apa langkah langkah yang akan dilakukan,”tegasnya.
Sementara Direktur RSI Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi yang baru, Dokter Anne seusai pelantikan mengatakan akan segera merumuskan beberapa langkah langkah terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan rumah sakit dan tantangan kedepan.
Salah satunya terkait dengan peraturan menteri kesehatan (PMK) yang mewajibkan seluruh rumah sakit mulai Januari 2024 harus menerapkan elektronik rekam medis.