Padang  

Dokter Forensik Umumkan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

PADANG – Ketua Tim Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Ade Firmansyah Sugiharto mengumumkam hasil ekshumasi jenazah almarhum Afif Maulana yang ditemukan di bawah jembatan Kuranji Padang, pada (9/6/2024) lalu.

Hasil ekshumasi ini disampaikan ketua tim PDFMI saat digelarnya Konferensi Pers di Polresta Padang, Rabu (25/9) sore.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Ombudsman, LKAAM Sumbar, perwakilan LBH Padang, serta orang tua almarhum Afif Maulana.

Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan hasil dari ekshumasi menunjukkan penyebab kematian almarhum karena terjatuh dari ketinggian. Laporan analisis forensik menemukan luka pada bagian tubuh dengan pemeriksaan Zonalogi Forensik di Laboratorium Patologi Anatomi RSCM.

Ia mengatakan kesimpulan tersebut didapati pihaknya usai melakukan analisis terhadap hasil ekshumasi, autopsi, pemeriksaan lokasi penemuan jenazah, serta dokumen terkait dari LBH Padang dan LPSK. Tim forensik ini mengumumkan hasil analisis pemeriksaan 19 sampel jaringan jenazah Afif Maulana. Sebelumnya, sampel-sampel ini berupa jaringan keras dan lunak diambil setelah dilakukan autopsi ulang beberapa minggu lalu.

Laporan analisis ini bukti ilmiah secara kedokteran forensik dan medikolegal. Tim yang melibatkan sejumlah dokter itu menganalisis sampel-sampel seperti tulang dari hasil ekshumasi.

Ketua Tim Dokter Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan, dari seluruh sampel yang telah dilakukan pemeriksaan didapat tanda intravital luka. Dijelaskannya bahwa ada luka yang terjadi ketika Afif Maulana dalam kondisi masih hidup.

“Yaitu kami temukan ada intravital pada dada sisi bawah, punggung, lengan kiri, paha kiri serta kepala bagian belakang. Pada sampel tulang pun kami juga menemukan ada intravital pada kepala, jaringan otak, pada tulang iga maupun tulang kemaluan,” ujar Ade.

“Nah, dari sisi ini kemudian kami melihat luka-luka tersebut jelas intravital. Maka luka-luka itu terjadi sebelum Afif Maulana meninggal dunia,” sambungnya.

Ade menyebutkan dari rekonstruksi kejadian kecelakaan, informasi yang diperoleh adalah kecepatan sepeda motor yang dikendarai Aditya memboncengi Afif Maulana berkecepatan 60-80 KM/jam.

Berdasarkan data dan informasi dari penyidik, saksi Aditya ditemukan luka lecet di bahu kiri dan mata kaki kiri usai mengalami kecelakaan karena ditendang personel Ditsamapta Polda Sumbar saat membubarkan aksi tawuran tersebut.

“Ini yang kami sesuaikan, ada luka di bagian tubuh sisi kiri. Itu yang kami sesuaikan, dimana saksi Adit mengalami luka dan almarhum Afif Maulana pun di tubuh juga ada luka,” ungkapnya.