PADANG – Dalam artikel ini terdapat informasi tentang alasan kenapa pinjaman KUR seorang calon debitur sering ditolak oleh pihak Bank.
Pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal usaha banyak mengalami pengajuan pinjaman KURnya ditolak oleh Bank.
Bahkan, ada yang berulang kali dotolak oleh berbagai Bank yang menyediakan pinjaman KUR seperti Bank BRI, Mandiri, BNI atau Bank lain yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Tentunya, bagi kamu yang pernah mengalami hal serupa menjadi bertanya-tanya kenapa pinjaman KUR yang diajukan selalu ditolak oleh pihak Bank.
Berikut adalah beberapa alasan pinjaman KUR seseorang selalu ditolak oleh pihak Bank dan tidak pernah dicairkan berulang kali.
Baca juga: Terungkap! Begini Cara Bank BRI, Mandiri dan BNI Melakukan Survei Sebelum Cairkan Pinjaman KUR
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, penyebab pertama pengajuan pinjaman KUR seseorang ditolak oleh Bank adalah karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan tidak terhubung dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Biasanya, pihak Bank akan melakukan pengecekan data diri seorang calon debitur dengan mengakses data yang disediakan oleh Disdukcapil.
Jika data seorang calon nasabah tidak terhubung dengan data online Disdukcapil, maka pihak Bank akan secara otomatis menolak pengajuan pinjaman KUR tersebut.
Caranya agar data tidak ditolak oleh pihak Bank adalah dengan mengunjungi Kantor Disdukcapil dan meminta kepada petugas untuk melinkkan data tersebut ke data terpadu yang sudah ada.
Penyebab pengajuan pinjaman KUR ditolak oleh pihak Bank selanjutnya adalah karena calon nasabah tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam pengajuan pinjaman KUR, NPWP juga dibutuhkan untuk pinjaman di atas Rp50 juta dan jika tidak memiliki NPWP, maka pihak Bank tidak akan memproses data tersebut.