Hukum  

Dor, Begal 9 TKP Diciduk Polres Payakumbuh

Tersangka Rangga

PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak tersangka begal yang sudah beraksi di banyak tempat kejadian peristiwa (TKP).

“Tersangka diduga beraksi di belasan TKP. Pengakuannya kepada petugas, baru di 9 TKP. Kita lumpuhkan (ditembak),” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setyawan, Senin (20/7).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka bernama RP alias Rangga alias Rarang (28) ini, tak segan melukai korban.

“Di wilkum Polres Payakumbuh, ada 5 LP yang kami terima terkait aksi Rangga. Bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman di LP Muaro Padang dalam perkara pencurian dengan Pemberatan dan dihukum 2 tahun penjara dan selesai menjalankan hukuman pada bulan April 2020,” jelas Kapolres.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku menyasar kelompok rentan, pengendara sepeda motor yang mayoritas wanita dan sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan sendiri dengan membawa tas.

Tersangka bekerja sendirian dengan modus mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor matic dari arah belakang selanjutnya mengambil dan menarik tas korban secara paksa. Korban pun ada yang terluka parah jatuh ke aspal akibat perbuatan pelaku. (bayu)